Korban TPPO Rentan Kembali Terjebak jika Tak Dapat Pekerjaan dan Pendampingan
Ilustrasi perdagangan orang. Mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan (32), dipastikan menghadapi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah divonis bersalah dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kompas.com

Korban TPPO Rentan Kembali Terjebak jika Tak Dapat Pekerjaan dan Pendampingan

Kompas.com
Tanggal Tayang
Minggu - 02/08/2026
Penulis
Nurpini Aulia Rapika
Editor
Nurpini Aulia Rapika

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, peristiwa tersebut bisa terjadi apabila korban tidak memperoleh pekerjaan dan pendampingan yang memadai.

"Ini karena mereka juga butuh pekerjaan. Sementara saat ini lapangan pekerjaan sangat sulit di tengah kondisi ekonomi dan ketimpangan yang semakin lebar," ujar Anis kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2026).
Baca Selengkapnya

Artikel Terkait

Close Ads X