Salah satu hal yang menjadi penyebab adalah banyak perkara perdagangan orang justru diproses menggunakan undang-undang lain, bukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, dalam praktiknya banyak kasus perdagangan orang lebih sering dijerat menggunakan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Pelindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun Undang-Undang Keimigrasian.
Baca Selengkapnya