Komnas HAM Nilai Perlindungan Korban TPPO Masih Lemah, Banyak Pelaku Tak Dijerat UU TPPO
Ilustrasi perdagangan orang. Kompas.com

Komnas HAM Nilai Perlindungan Korban TPPO Masih Lemah, Banyak Pelaku Tak Dijerat UU TPPO

Kompas.com
Tanggal Tayang
Minggu - 02/08/2026
Penulis
Nurpini Aulia Rapika
Editor
Nurpini Aulia Rapika

Salah satu hal yang menjadi penyebab adalah banyak perkara perdagangan orang justru diproses menggunakan undang-undang lain, bukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, dalam praktiknya banyak kasus perdagangan orang lebih sering dijerat menggunakan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Pelindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun Undang-Undang Keimigrasian.
Baca Selengkapnya

Artikel Terkait

Close Ads X