Dijanjikan Jadi Pengasuh Anak, TKW asal Bekasi Ini Dipaksa Kerjakan Semua Pekerjaan Rumah
Ilustrasi perdagangan orang. Mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan (32), dipastikan menghadapi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah divonis bersalah dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kompas.com

Dijanjikan Jadi Pengasuh Anak, TKW asal Bekasi Ini Dipaksa Kerjakan Semua Pekerjaan Rumah

Kompas.com
Tanggal Tayang
Minggu - 02/08/2026
Penulis
Nurpini Aulia Rapika
Editor
Nurpini Aulia Rapika

Sebagai ibu tunggal yang membesarkan anak berusia dua tahun, Lilis tergiur tawaran pekerjaan sebagai nanny dengan gaji puluhan juta rupiah per bulan. Ia berharap pekerjaan tersebut dapat memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya.

"Saat itu saya dijanjikan bekerja sebagai nanny dengan gaji Rp 8 juta sampai Rp 10 juta. Katanya hanya menjaga dua anak usia 4 dan 10 tahun tanpa rangkap pekerjaan," ujar Lilis saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (2/8/2026).
Baca Selengkapnya

Artikel Terkait

Close Ads X